BEI Keluarkan Saham HSC dari IHSG Mulai November 2026

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan saham dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabun

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan saham dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam metodologi indeks acuan pasar saham Indonesia karena IHSG digunakan luas sebagai indikator pergerakan pasar, rujukan investor, serta ukuran kinerja investasi.

Dalam pengumuman resmi pada Rabu (21/10), BEI menyatakan pembaruan kriteria dilakukan agar pergerakan IHSG lebih mencerminkan dinamika pasar yang sebenarnya. Langkah ini muncul di tengah tekanan yang dihadapi pasar saham Indonesia, termasuk perhatian terhadap struktur kepemilikan saham dan perlakuan khusus dari pengelola indeks global MSCI terhadap saham-saham Indonesia.

HSC Tidak Lagi Menjadi Konstituen IHSG

Melalui aturan baru tersebut, saham yang masuk daftar HSC secara otomatis tidak lagi menjadi konstituen IHSG. Pengecualian ini juga berlaku bagi saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi. Sebelumnya, BEI hanya mengecualikan saham dari Papan Akselerasi dalam kalkulasi IHSG.

Perubahan itu tidak berarti saham HSC dihapus dari Bursa Efek Indonesia. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa status tersebut bukan merupakan delisting. “Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan dalam perhitungan IHSG,” kata Jeffrey.

Penegasan tersebut penting bagi investor dan emiten. Saham yang masuk kategori HSC tetap tercatat serta dapat diperdagangkan di BEI, tetapi pengaruhnya terhadap indikator utama pasar akan berubah. Dengan demikian, kebijakan ini berfokus pada komposisi dan representativitas IHSG, bukan pada penghentian keberadaan emiten di bursa.

Jadwal Evaluasi Indeks Dirombak

BEI juga mengubah siklus evaluasi berkala IHSG menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Tanggal efektif perubahan akan berlaku pada hari bursa pertama bulan berikutnya. Sebelumnya, evaluasi indeks dijadwalkan pada bulan terakhir setiap kuartal.

Penyesuaian jadwal tersebut memberi kerangka yang lebih jelas bagi pasar dalam memantau perubahan komposisi IHSG. Bagi investor, manajer investasi, dan pelaku pasar lain yang menjadikan IHSG sebagai referensi, periode evaluasi menjadi momen penting untuk mencermati potensi masuk atau keluarnya suatu saham dari perhitungan indeks.

Selain evaluasi berkala, BEI menetapkan mekanisme evaluasi insidental. Aturan ini memungkinkan saham kembali masuk atau keluar dari IHSG apabila status HSC dicabut di luar siklus evaluasi reguler. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa perubahan komposisi indeks dapat mengikuti perkembangan status emiten, tidak semata-mata menunggu jadwal evaluasi kuartalan.

Metode Pembobotan Tetap Dipertahankan

Meski kriteria konstituen diperbarui, metode pembobotan IHSG tidak berubah. BEI tetap menggunakan skema Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimal 9%. Artinya, pembaruan kebijakan difokuskan pada kelayakan saham untuk diperhitungkan dalam indeks, sementara kerangka pembobotan yang berlaku tetap dipertahankan.

Konsistensi metode pembobotan tersebut penting untuk menjaga kesinambungan pengukuran indeks. Di sisi lain, pengecualian saham HSC diharapkan membuat pergerakan IHSG lebih sesuai dengan kondisi perdagangan dan struktur pasar yang dinilai relevan oleh BEI.

Respons terhadap Sorotan MSCI

Rencana kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Jeffrey Hendrik setelah bertemu pengelola indeks global MSCI pada Senin (19/10). Pertemuan tersebut membahas upaya perbaikan yang telah dan akan dilakukan BEI bersama OJK dalam merespons usulan terbaru MSCI untuk menurunkan kasta pasar saham Indonesia ke Standalone Market, setara Zimbabwe dan Argentina.

Konteks ini memperbesar urgensi pembaruan IHSG. Sejak awal tahun ini, IHSG telah turun sekitar 40% menghadapi berbagai gejolak pasar keuangan, termasuk perlakuan khusus MSCI terhadap saham-saham Indonesia. Perbaikan aturan indeks karenanya bukan hanya persoalan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kualitas representasi pasar modal Indonesia.

Hingga 21 Oktober 2026, BEI telah menetapkan sebanyak 87 emiten dalam daftar saham HSC. Status HSC pada tiga emiten telah dicabut, sehingga kini tersisa 84 emiten. Mulai November 2026, pasar akan memasuki fase baru ketika saham-saham tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG, sementara dampaknya terhadap persepsi investor dan dinamika indeks akan menjadi perhatian utama.

Baca Juga


Sumber asli: “IHSG OR “bursa efek” Indonesia” – Google Berita