DPRD Maluku Tolak Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menolak wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. P

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menolak wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. Penolakan ini menyoroti persoalan penting dalam desain kebijakan ekonomi daerah: penguatan koperasi harus berjalan seiring dengan kebebasan masyarakat memilih layanan keuangan dan tempat berbelanja. Dalam pernyataannya di Langgur pada Rabu (21/10/2026), Benhur menilai skema tersebut berisiko memusatkan aktivitas ekonomi pada satu saluran serta membatasi pilihan ASN.

Penolakan terhadap satu jalur pembayaran

Gagasan penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya didorong sebagai upaya memperkuat koperasi lokal dan meningkatkan daya saing dengan perbankan nasional. Namun, Benhur menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN seharusnya tetap berjalan seperti biasa, tanpa melalui Kopdes Merah Putih. Menurutnya, kebijakan penggajian tidak semestinya menjadi instrumen yang mengarahkan pengeluaran ASN kepada satu lembaga atau satu pola transaksi tertentu.

“Ini kan sama halnya membatasi ASN untuk berbelanja, dan terkesan monopoli dalam sistem perekonomian kita,” ujar Benhur di hadapan wartawan. Ia berpandangan bahwa apabila penyaluran gaji melalui Kopdes mendorong konsolidasi belanja ASN di Kopdes Merah Putih, kondisi tersebut dapat mengarah pada monopoli ekonomi yang tidak sehat.

Penegasan itu juga disampaikan secara langsung dalam sikap politiknya terhadap wacana tersebut. “Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Saya minta untuk tidak boleh. Ini harus berjalan seperti biasa,” tegasnya. Bagi DPRD Maluku, isu ini bukan sekadar soal saluran pembayaran, melainkan menyangkut ruang pilihan ASN sebagai konsumen dan pengguna layanan keuangan.

Risiko bagi pilihan belanja dan usaha lokal

Kekhawatiran utama Benhur adalah terjadinya pemusatan kegiatan ekonomi pada satu jalur apabila gaji ASN hanya dapat digunakan melalui Kopdes Merah Putih. Dalam praktiknya, pola semacam itu berpotensi mengurangi diversifikasi pilihan belanja bagi ASN. Pada saat yang sama, pelaku usaha lokal dapat menghadapi keterbatasan akses terhadap ekosistem perbankan nasional yang lebih luas apabila peredaran belanja terkonsentrasi pada satu koperasi.

BGW, sapaan akrab Watubun, menilai penguatan koperasi rakyat seharusnya tidak ditempuh dengan membatasi pilihan masyarakat. Kopdes, menurut pandangan tersebut, perlu hadir sebagai pilihan layanan ekonomi yang kompetitif, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun warga sekitar. Koperasi tidak semestinya berubah menjadi satu-satunya pintu bagi transaksi penggajian dan konsumsi ASN.

“Kalau Kopdes menjadi satu-satunya jalur pembayaran, pasti akan ada dampak pada kebebasan berbelanja dan pilihan layanan keuangan bagi ASN,” kata Benhur. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari besarnya arus transaksi yang masuk, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan, pelayanan, dan daya saing tanpa menciptakan ketergantungan kebijakan.

Lokasi koperasi dan kebutuhan kajian kebijakan

Selain menyangkut kebebasan berbelanja, Benhur menyoroti lokasi dan aksesibilitas Kopdes Merah Putih. Ia menilai pembangunan fasilitas koperasi yang tidak mempertimbangkan pusat aktivitas warga dapat menghambat daya tarik koperasi tersebut. Lokasi yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi berpotensi menjadi kendala bagi ASN maupun warga sekitar untuk bertransaksi secara efektif.

Aspek geografis dan mobilitas penduduk, karena itu, perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan. Koperasi yang ingin memperluas perannya dalam perekonomian daerah harus mudah dijangkau, sesuai dengan kebutuhan warga, dan terbuka bagi pelaku usaha serta masyarakat luas untuk berpartisipasi secara adil.

Staf ahli ekonomi dari beberapa kalangan di Maluku juga menilai kebijakan penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih memerlukan kajian komprehensif. Kajian tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi koperasi, bank lokal, dan pemerintah daerah. Pelibatan banyak pihak penting agar tujuan memperkuat ekonomi rakyat tidak menimbulkan pembatasan baru dalam kegiatan ekonomi.

Penguatan koperasi tanpa membatasi masyarakat

Penolakan Benhur George Watubun menempatkan penguatan Kopdes Merah Putih dalam kerangka yang lebih luas: koperasi perlu berkembang melalui layanan yang baik, akses yang memadai, dan persaingan yang sehat. Ke depan, setiap kebijakan terkait penyaluran gaji ASN perlu memastikan bahwa koperasi menjadi penggerak ekonomi rakyat, bukan instrumen pemusatan transaksi yang membatasi kebebasan pilihan masyarakat.

Baca Juga


Sumber asli: “Kopdes OR “Koperasi Desa Merah Putih”” – Google Berita