KPK Soroti Pembelian Saham dari Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini menjadi perhatian karena anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan darurat penanganan bencana diduga mengalir ke kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto.

DSP merupakan instrumen pendanaan yang penting dalam situasi bencana karena digunakan untuk mendukung respons cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan, logistik, peralatan, dan layanan kedaruratan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pengadaan pemerintah, tetapi juga berpotensi memengaruhi efektivitas penanganan bencana di sejumlah wilayah.

Dugaan Aliran Dana untuk Pembelian Saham

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan sejumlah vendor melalui mekanisme pengadaan langsung. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi kemudian disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui transaksi saham.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) sejumlah 150 juta lembar saham pada 30 Oktober 2026 dengan harga saham per lembar sekitar Rp206. Menurut Taufik, kepemilikan saham oleh PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07%.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” kata Taufik.

Dana Darurat untuk Sejumlah Wilayah Bencana

Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DSP. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penanganan berbagai kejadian bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam konteks ekonomi publik, penyimpangan dana bencana berisiko menimbulkan dampak berlapis. Ketika anggaran kedaruratan tidak sepenuhnya tersalurkan sesuai tujuan, kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dapat terganggu. Kebutuhan tersebut mencakup dukungan pada fase respons awal, saat bencana dapat menghambat aktivitas ekonomi, merusak aset, dan memperbesar beban rumah tangga di daerah terdampak.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan langsung dalam kondisi darurat. Mekanisme tersebut diperlukan agar pemerintah dapat bergerak cepat, tetapi percepatan tidak boleh mengurangi akuntabilitas, terutama dalam penetapan penyedia barang dan jasa serta penelusuran aliran pembayaran.

Dua Klaster Dugaan Perkara

Taufik menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap melalui konflik kepentingan yang melibatkan Bima atau BMS. Sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB disebut terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Klaster kedua berupa dugaan suap yang menyeret Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga atau RIC dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Keduanya diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika sebagai tersangka. Gabriel menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Implikasi bagi Tata Kelola Dana Bencana

Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 19.

Pengusutan KPK terhadap perkara ini menjadi ujian bagi tata kelola dana kebencanaan. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, perkara tersebut memperlihatkan perlunya pemisahan yang tegas antara kepentingan pejabat atau pihak terafiliasi dengan proses pemilihan vendor. Dana siap pakai harus tetap diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat saat bencana, bukan sebagai ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga


Sumber asli: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional