Pemerintah mengalihkan perhatian pengembangan pasar panel surya ke dalam negeri setelah produk asal Indonesia menghadapi bea masuk impor yang tinggi di Ame
Pemerintah mengalihkan perhatian pengembangan pasar panel surya ke dalam negeri setelah produk asal Indonesia menghadapi bea masuk impor yang tinggi di Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut mencerminkan upaya untuk menjaga keberlanjutan industri energi bersih nasional di tengah hambatan akses pasar global. Dengan memperbesar penyerapan lokal, pemerintah berharap produksi panel surya tetap memiliki basis permintaan yang jelas sekaligus mendukung transisi energi di Indonesia.
Hambatan Tarif di Pasar Amerika Serikat
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tingginya tarif impor membuat panel surya dari Indonesia sulit menembus pasar Paman Sam. Kondisi tersebut membatasi ruang ekspor, sehingga strategi industri tidak dapat semata-mata bertumpu pada peluang penjualan ke AS.
“Berarti dengan bea masuk yang tinggi kita enggak bisa. Makanya kita mendorong produksi dalam negeri,demanddalam negeri 100 megawatt,” ujar Airlangga saat ditemui usai acara BIG Downstream Insights 2026 di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Pernyataan itu menegaskan arah pemerintah untuk memperkuat sisi permintaan domestik sebesar 100 megawatt. Dalam konteks industri panel surya, kepastian permintaan di pasar lokal penting bagi produsen karena dapat menjadi dasar untuk menjaga aktivitas produksi, membangun skala usaha, dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor yang rentan terhadap perubahan kebijakan tarif negara tujuan.
Pasar Lokal dan Ekosistem Energi Bersih
Pengalihan fokus ke pasar dalam negeri tidak hanya berkaitan dengan respons atas hambatan dagang AS, tetapi juga dengan kebutuhan membangun ekosistem energi bersih nasional. Penggunaan panel surya berhubungan langsung dengan pengembangan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, kapasitas produksi dalam negeri perlu diiringi oleh proyek, kebijakan, dan mekanisme pasar yang mampu menyerap hasil produksi tersebut.
Namun, Airlangga mengingatkan bahwa penguatan industri ini masih menghadapi pekerjaan rumah di bidang regulasi. “Kita lihat infrastruktur regulasinya masih banyak yang perlu disiapkan,” ujar Airlangga.
Kesiapan regulasi menjadi faktor penting karena industri energi bersih melibatkan berbagai aspek, mulai dari investasi, pengadaan, penggunaan energi, hingga kepastian bagi pelaku usaha. Tanpa kerangka kebijakan yang memadai, dorongan produksi domestik berisiko tidak diikuti percepatan permintaan dan pelaksanaan proyek energi surya secara konsisten.
Energi Hijau dan Harga Produk Global
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga turut menyoroti perkembangan skema perdagangan global berbasis lingkungan, termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dari Uni Eropa. Regulasi tersebut dinilai akan memengaruhi struktur harga produk di pasar internasional berdasarkan sumber energi yang digunakan dalam proses produksinya.
“Itu dampaknya adalah untuk produk-produk itu membutuhkan green energy. Jadi ke depan kalau green energy itu akan mendapatkan premium price, sedangkan kalau yang berbasis non-green itu harganya bisa lebih rendah,” tuturnya.
Arah perubahan ini menunjukkan bahwa energi hijau semakin relevan bukan hanya bagi agenda lingkungan, melainkan juga bagi daya saing produk. Produk yang dibuat menggunakan energi hijau berpotensi memperoleh premium price, sedangkan produk berbasis energi non-green dapat menghadapi harga yang lebih rendah. Bagi Indonesia, pengembangan panel surya domestik dapat menjadi bagian dari kesiapan menghadapi perubahan preferensi dan standar pasar internasional tersebut.
IEU-CEPA Memasuki Tahap Akhir
Airlangga menegaskan bahwa isu CBAM dan EUDR tidak berkaitan langsung dengan kelanjutan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Menurutnya, draft perjanjian itu kini telah memasuki tahap akhir perancangan hukum sebelum diajukan untuk ratifikasi.
“IEU-CEPA kita sedang menunggu selesainya legal drafting dalam bahasa Inggris. Jadi kalau ini selesai, harapannya di bulan Oktober itu sudah bisa untuk diajukan ratifikasi di EU,” pungkasnya.
Ke depan, dorongan pasar panel surya dalam negeri akan bergantung pada kemampuan pemerintah menyiapkan regulasi dan memperluas penyerapan energi bersih. Di tengah tingginya bea masuk AS serta meningkatnya tuntutan perdagangan hijau, penguatan industri domestik menjadi langkah strategis untuk menjaga kegiatan produksi sekaligus meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi standar ekonomi global yang berubah.
Baca Juga
Sumber asli: CNN Indonesia | Berita Terkini Ekonomi