Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan uji materi yang berhubungan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (16/09). Berbeda dari perkara seb
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan uji materi yang berhubungan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (16/09). Berbeda dari perkara sebelumnya yang mempersoalkan MBG mengambil anggaran pendidikan, gugatan ini menyasar kewenangan fiskal pemerintah dalam Undang-Undang APBN.
Gugatan uji materi ini diajukan sejumlah pihak, termasuk kelompok warga yang mengawasi program MBG, yaitu MBG Watch. Salah satu yang mereka persoalkan adalah pasal 8 ayat (5) dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon menuding pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama pemerintah hanya memakai peraturan presiden (perpres) sebagai landasan perubahan anggaran. Pemohon meminta pemerintah menjamin “partisipasi publik yang bermakna.”
Selama ini, menurut para pemohon, pemerintah memiliki kewenangan tak terbatas dalam menyusun APBN. Akibatnya, kata mereka, pemerintah condong mengutamakan kebijakan yang bernuansa politis ketimbang memenuhi kesejahteraan rakyat.
Contoh paling terang, imbuh pemohon, ialah MBG yang berdampak pada anggaran berbagai program.
Para pemohon mendesak MK menegaskan agar pemerintah tak sembarangan memotong anggaran pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR.
Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
MK menyebut pasal 8 ayat (5) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, MK menyatakan pengaturan pasal itu berubah.
Akhir dari Paling banyak dibaca
“Apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka perubahan dimaksud harus dengan persetujuan DPR,” demikian putusan MK.
Mengacu MBG Watch, putusan MK merupakan penanda supaya pemerintah tidakjor-jorandalam menghabiskan anggaran negara untuk MBG.
“APBN bukan dompet presiden,” ujar kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh.
Terlepas dari gugatan ke MK mengenai anggaran untuk MBG, Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal tetap melanjutkan program yang dijanjikannya waktu pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.
“Orang lapar ituenggakbisa menunggu lama,” ungkap Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (16/09).
Dengan menyediakan MBG, Prabowo mengaku sedang “bekerja untuk rakyat.”
“Jadi, kalau Anda bilang sayangegas[soal MBG], iya,” ucapnya.
MBG Watch, koalisi sipil yang terlibat dalam uji materi ini, menilai putusan MK berkaitan langsung dengan kritik mereka tentang pembiayaan MBG.
Sejak awal, MBG Watch mempersoalkan besarnya alokasi pemerintah untuk MBG. Mereka juga mempertanyakan prioritas belanja negara yang hanya melalui instrumen eksekutif.
Program prioritas pemerintah, menurut MBG Watch, tidak bisa dijadikan alasan dalam mengubah arah belanja negara secara sepihak—ketika perubahan tersebut sudah berdampak pada struktur maupun fungsi APBN.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Putusan MK memberi batas yang lebih tegas terhadap kewenangan pemerintah membiayai program prioritas dengan APBN, merujuk peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), sekaligus kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh.
“Yang dikoreksi MK cukup mendasar,” ujarnya.
“Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat perpres [peraturan presiden] setelah disepakati bersama DPR,” tukas Saleh.
Saleh bilang putusan MK krusial terhadap pelaksanaan MBG. Berpedoman pada putusan MK, dia menyebut pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubah prioritas belanja negara dengan alasan “kebutuhan MBG yang sangat besar.”
“Kalau perubahan itu berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet presiden,” tegas Saleh.
Putusan MK, di lain sisi, juga menyentil dana desa. MK menyatakan pemerintah pusat tidak bisa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemakaian dana desa.
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya memberi peluang pemerintah untuk menggunakan sebagian dana desa untuk insentif desa “dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.” MK membatasi ketentuan itu.
Usai putusan MK diketok, kebijakan pemerintah pusat yang memanfaatkan dana desa harus dilangsungkan oleh pemerintah desa.
Dana desa, MK beranggapan, harus diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Walaupun begitu, Saleh mengingatkan putusan MK kali ini tidak menargetkan hal-hal yang mendasar.
Pertama, MK tidak membatalkan MBG.
Kedua, anggaran MBG yang telah disepakati tidak dianulir.
Ketiga, perubahan anggaran yang ditempuh sebelum putusan ini tetap sah diberlakukan.
“Jadi, efek putusannya lebih kuat ke depan, bukan membongkar yang sudah terjadi,” ucap Saleh.
Keempat, MK menyediakan ruang kepada pemerintah dalam menyesuaikan anggaran.
“Yang dibatasi adalah ketika perubahan itu sudah berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi,” ujarnya.
Apabila ingin ditelaah secara politik anggaran, Saleh berpendapat putusan MK kal
Baca Juga
- Penyebab IHSG Balik Arah Hingga Tergelincir di Zona Merah – Bloomberg Technoz
- Saham-Saham Ini Mengamuk, Ada 2 Mentok ARA – investor.id
Sumber asli: “”kebijakan ekonomi” OR APBN Indonesia” – Google Berita