Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga tersangka terkait penjualan satwa liar dilindungi setelah mengungkap perdagangan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga tersangka terkait penjualan satwa liar dilindungi setelah mengungkap perdagangan daring melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel menjelaskan VR, YN, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendeteksi kegiatan transaksi jual beli satwa liar dilindungi lewat media sosial dan kemudian melakukan penggerebekan pada 3 September 2026.
“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital,” kata Fredrik.
Dari lokasi pertama di kediaman terlapor DP, lanjutnya, tim mengamankan tujuh Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara dari lokasi kedua di kediaman RS, petugas menyita tiga Burung Paruh Bengkok yang terdiri atas satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Proses penyidikan lebih lanjut mengungkap aktor utama di balik penguasaan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan, penyidik menyimpulkan keterlibatan VR, yang merupakan suami dari DP, beserta rekannya YN, pada kasus pertama, serta menetapkan RS sebagai tersangka pada kasus kedua.
Seluruh barang bukti satwa saat ini telah dititipkan ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.
Dia memastikan Kemenhut akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, baik di lapangan maupun di ruang digital, untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar.
“Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” tutur Fredrik.
Langkah itu dilakukan karena perlindungan satwa endemik Papua merupakan bagian penting dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan kekayaan alam tetap lestari untuk generasi mendatang.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Baca Juga
- Kopdes Merah Putih Bakal Gandeng PNM dan PT Pos – detikFinance
- Jadi Tuan Rumah, Gubernur Jateng Sambut Gelaran MTQ Nasional 2026
Sumber asli: Berita Top News – ANTARA News