Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang te
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menata kembali kepatuhan perpajakan, terutama bagi mereka yang masih memiliki kewajiban pelaporan tertunda dan telah dikenai tagihan akibat keterlambatan.
Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh kondisi. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan sanksi juga ditentukan oleh waktu penyampaian SPT. Dengan demikian, kebijakan ini sekaligus memberikan insentif agar kewajiban perpajakan diselesaikan lebih cepat, bukan ditunda hingga mendekati batas akhir.
Penghapusan Penuh Berlaku hingga 31 Desember 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan manfaat pengurangan atau penghapusan sanksi akan semakin besar apabila wajib pajak segera menyampaikan SPT. “Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo dalam paparannya pada acara sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Jakarta, Rabu (28/10).
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dapat dihapus 100 persen apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Periode ini menjadi waktu dengan manfaat terbesar dalam skema tersebut karena wajib pajak berpotensi tidak lagi menanggung sanksi administratif yang timbul akibat terlambat melapor, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.
Ketentuan itu memberi ruang perbaikan kepatuhan tanpa menghilangkan kewajiban utama wajib pajak. Artinya, kebijakan penghapusan sanksi tidak dapat dipahami sebagai penghapusan kewajiban menyampaikan SPT atau melunasi pajak yang masih harus dibayar. Fokus kebijakan berada pada pengurangan beban sanksi administratif yang muncul dari keterlambatan pelaporan.
Besaran Keringanan Menurun pada 2027
DJP menerapkan skema bertahap setelah masa penghapusan penuh berakhir. Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Sementara itu, penyampaian SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027 hanya mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen.
Bimo menjelaskan, “Ketentuan teknis di KEP-239/2026 itu menyebutkan bahwa atas sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2025 yang disampaikan tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.”
Setelah 30 Juni 2027, ruang keringanan berdasarkan skema keterlambatan SPT Tahunan yang dicontohkan tidak lagi tersedia. Karena itu, struktur kebijakan ini menciptakan tenggat yang jelas: semakin lama kewajiban tertunda, semakin kecil manfaat finansial yang dapat diperoleh wajib pajak.
Ilustrasi Dampak bagi Wajib Pajak
DJP menggambarkan penerapan kebijakan melalui contoh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan menerima surat tagihan pajak dengan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Apabila SPT berstatus kurang bayar disampaikan pada 25 Oktober 2026 serta memenuhi persyaratan, sanksi Rp1 juta tersebut dapat dihapus seluruhnya.
Namun, apabila SPT baru disampaikan pada 2 Januari 2027, pengurangan sanksi yang diterima menjadi 50 persen atau Rp500 ribu. Jika penyampaian dilakukan pada 4 Mei 2027, pengurangan hanya sebesar 25 persen atau Rp250 ribu. Wajib pajak yang baru menyampaikan SPT pada 1 Juli 2027 tidak lagi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan contoh tersebut.
“Contoh menunjukkan bahwa manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal,” ujar Bimo. Bagi wajib pajak, perbedaan waktu pelaporan dapat berdampak langsung terhadap beban yang harus ditanggung. Dari sisi administrasi perpajakan, insentif ini juga dapat mendorong pembaruan data, penyelesaian tunggakan pelaporan, serta peningkatan kepatuhan secara bertahap.
Perlu Memeriksa Kondisi Masing-Masing
Bimo mengingatkan bahwa ilustrasi Rp1 juta tersebut hanya berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang dicontohkan. Jenis sanksi atau keadaan lain dapat memiliki persyaratan serta besaran pengurangan yang berbeda sesuai ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak karena itu perlu memastikan status perpajakannya secara cermat sebelum mengajukan atau memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kebijakan ini pada akhirnya menawarkan kesempatan terbatas untuk memperbaiki kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunda sebaiknya tidak menunggu batas waktu, sebab penghapusan sanksi terbesar hanya tersedia hingga 31 Desember 2026, sementara manfaatnya terus berkurang pada 2027.
Baca Juga
- MBG dan Sekolah Rakyat Dorong Kualitas SDM Indonesia
- BUMN Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Distribusi Subsidi
Sumber asli: CNN Indonesia | Berita Terkini Ekonomi